Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Kembangkan ke Perladangan

Polri2 views

 

KARO, Transnusantara — Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan kasus narkotika.

Seorang pria berinisial UK (69), warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, diamankan personel Satlantas bersama Satresnarkoba Polres Karo setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, tepatnya di depan SPBU Mulawari, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat menangani kecelakaan tersebut, personel Satlantas Polres Karo melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Salah seorang di antaranya diketahui membawa tas berwarna hijau bertuliskan “Sulperazon”.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial UK. Petugas kemudian menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja dari dalam tas yang dibawanya.

Dari tangan UK, polisi mengamankan ganja dalam kondisi lembap berupa ranting, daun dan biji dengan berat bersih 510 gram, serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas berwarna hijau, satu gunting besi bergagang merah putih, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan personel Satlantas bersama Satresnarkoba Polres Karo ke sebuah perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.

Di lokasi itu, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan biji.

Ke-12 batang pohon ganja tersebut memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih mencapai 4.000 gram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 4,5 kilogram.

Selanjutnya, UK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *