Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan

 

LABUHANBATU SELATAN – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara terus memperkuat peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang berlangsung pada 3–5 September 2026.

Kegiatan ini bertujuan memantau perkembangan program Desa Binaan Imigrasi sekaligus memperoleh informasi mengenai kondisi keimigrasian di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap Orang Asing, mendeteksi secara dini potensi permasalahan keimigrasian, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Petugas PIMPASA.

Saat melakukan monitoring di Desa Asam Jawa, Tim Monitoring dan Evaluasi diterima Sekretaris Desa Asam Jawa, Suratman.

Dalam koordinasi tersebut diketahui Desa Asam Jawa memiliki sekitar 15.000 jiwa penduduk dengan potensi utama di sektor perkebunan. Pemerintah desa menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di empat perusahaan yang berada di wilayah desa.

Tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah warga yang memiliki mobilitas ke luar negeri. Di antaranya warga yang menikah dengan warga negara Malaysia dan kemudian menetap di negara tersebut.

Selain itu, terdapat warga Desa Asam Jawa yang bekerja secara legal di Malaysia dan sejauh ini tidak mengalami permasalahan keimigrasian.

Selanjutnya, Tim Monitoring dan Evaluasi melakukan kunjungan ke Desa Aek Batu dan diterima oleh Penjabat Kepala Desa Aek Batu, Ade.

Dalam pertemuan tersebut, Tim menyampaikan pentingnya program Desa Binaan Imigrasi serta penguatan peran Petugas PIMPASA sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian.

Penyuluhan hukum juga akan terus didorong guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum dan keimigrasian yang berlaku.

Selain penguatan koordinasi dan penyuluhan, Tim turut menyampaikan informasi mengenai layanan Mobile Passport kepada Pemerintah Desa Aek Batu.

Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan paspor melalui pelayanan yang dapat dikoordinasikan bersama pihak Imigrasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa Binaan Imigrasi tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara berharap sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mendukung pengawasan keimigrasian, serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat.

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *