Langkat, Transnusantara.co.id – DPD Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru. Bambang, S.H., M.H., dipercaya sebagai Ketua DPD FTI 1973 Sumatera Utara untuk masa bakti 2026–2031, didampingi Andra Riyas Sembiring sebagai Sekretaris Jenderal.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973, serta SK Nomor: SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumatera Utara.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi FTI-K.SPSI 1973 di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat komitmen dalam memperluas jaringan organisasi di sektor transportasi.
Acara pengukuhan dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah. Ketua Umum K.SPSI 1973, Drs. H. Serta Ginting, diwakili Sekretaris Umum Herman, S.E. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumut H. Buyung, Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat Yudi Budianto, serta perwakilan DPC FTI 1973 dari Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan, Binjai, dan Sibolga.
Hadir pula unsur PUK FTI 1973 se-Kabupaten Langkat, jajaran FKPPI, PKN, Badan Bela Negara (BBN), Pemuda Pancasila, serta unsur Forkopimcam Selesai, Kapolsek Selesai, dan Danramil 02/Selesai.
Pegang Prinsip Cerdas, Amanah, dan Profesional
Sekretaris Umum K.SPSI 1973, Herman, S.E., dalam arahannya mengingatkan seluruh pengurus agar memegang teguh prinsip dasar organisasi yang terangkum dalam slogan Cerdas, Amanah, dan Profesional.
Menurut Herman, prinsip cerdas berarti setiap kegiatan organisasi harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk slogan amanah, masing-masing Ketua DPD dan DPC FTI-K.SPSI harus bertanggung jawab kepada anggota. Jangan menjadikan anggota FTI-K.SPSI sebagai sapi perah,” ujar Herman.
Ia juga meminta setiap pengurus membantu anggota yang menghadapi persoalan.
“Jika ada masalah yang dihadapi masing-masing anggota FTI-K.SPSI, Ketua DPD maupun DPC harus membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi anggotanya,” katanya.
Sementara prinsip profesional, lanjut Herman, mengharuskan setiap jajaran DPD dan DPC FTI-K.SPSI menjalankan seluruh kegiatan organisasi secara profesional.
Siapkan Konsolidasi dengan DPR RI
Herman menambahkan, DPP K.SPSI 1973 tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal hak-hak pekerja di tingkat nasional.
“Di DPP K.SPSI 1973 mempunyai program besar, yaitu melakukan konsolidasi dengan DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang Tenaga Kerja. Menurut kami, pemerintah belum berpihak kepada buruh atau pekerja,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Sementara itu, Ketua Umum FTI 1973, Muliono, menegaskan legalitas dan kesatuan sikap organisasi di seluruh tingkatan.
Muliono menyatakan FTI 1973 tidak memiliki dualisme kepengurusan. Menurutnya, FTI-K.SPSI 1973 hanya memiliki satu kepengurusan di tingkat pusat dan dinyatakan sah secara hukum.
Rangkaian pengukuhan kemudian ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang, S.H., M.H.
Penyerahan pataka tersebut menjadi simbol mandat kepada kepengurusan baru untuk mengembangkan dan memperluas organisasi FTI 1973 di seluruh wilayah Sumatera Utara.
(Hisar LG.)
