Terlibat Tiga Kasus Curas, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku di Datuk Rubiah

Polri2 views

 

Belawan – Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A, warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
A.B.A. diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga laporan polisi dengan korban atau pelapor masing-masing Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).

Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

Saat itu, Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan oleh tiga orang pelaku. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor. Pelaku lain berinisial A.B.A. disebut turut mengacungkan parang.

Karena merasa terancam, korban dan saksi menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Kasus kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.

Saat itu, korban Sartono Situmorang sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon seluler di atas kabin truk. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler milik korban.

Setelah itu, pelaku menggunakan telepon seluler korban untuk menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang. Karena percaya, saudara korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke akun atas nama Abdillah Bangun.

Kasus ketiga terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.

Berliana Ningsih menerangkan, saat dalam perjalanan menuju sekolah, anaknya sedang menggunakan telepon seluler. Tiba-tiba dua orang laki-laki memepet dan merampas telepon seluler tersebut sebelum melarikan diri.

Dari penangkapan A.B.A., polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.

Pelaku juga mengaku memperoleh uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *