PENGURUS KOPERASI PRODUSEN RIMBO TUO DI KELURAHAN TAPUS, DIADUKAN ANGGOTANYA KE POLRES MADINA

 

Oleh : Nazri Lubis
( Jurnalis Trans Nusantara )

Transnusantara.co.id,
Madina–

Beberapa orang warga masyarakat Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing
Natal, yang juga seba
gai anggota Koperasi
Produsen Rimbo Tuo yakni ;
Amran, Iskandar, Thamrin
Rambe dan Oloan,
mengadukan pengurus
Koperasi Produsen Rimbo Tuo
ke Polres Mandailing
Natal, beberapa waktu yang lalu.

Adapun pengaduan tersebut dibuat karena mereka menganggap pengurus Koperasi ini dalam menjalankan tugasnya tidak transparan dan koperatif, berbuat sekehendak mereka tidak mau melibatkan anggota bila ada hal yang perlu mengambil keputusan, cukup mereka para pengurus saja yang musyawarah, padahal ini jelas-jelas melanggar peraturan Koperasi, kata salah seorang anggota koperasi, kepada Media transnusantara.

Adapun beberapa orang pengurus Koperasi yang diadukan
oleh anggotanya
antara lain, Risdan (
Plt. Ketua) Anjar Wibowo
(Sekretaris) Yeni ( Bendahara ) dan
Ainuddin/Ganjang
(Pengawas).

Berdasarkan pantauan
Media transnusantara dilapangan, mendapat informasi dari beberapa sumber yg dapat dipertanggung jawabkan, menurut informasi tersebut beberapa orang pengurus yang di
adukan anggotanya ini
memang telah pernah dipanggil oleh bagian Reskrim,
Polres Mandailing Natal,
namun hasilnya belum
diketahui oleh masyara
kat umum khususnya ke Lurah Tapus.

Untuk itu kata Amran, kami dari anggota yang mengadukan, sangat berharap kepada tim pemeriksa di Polres Mandailing Natal memeriksa kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini. Bila salah katakan salah bila benar katakan benar, jelas Amran dengan serius.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *