MEDAN MARELAN, Transnusantara.co.id — Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Keduanya berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kasus tersebut dilaporkan oleh M. Sofyan (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban dengan nomor polisi BK 2071 ADK diketahui hilang dari lokasi parkir di RSU Marta Friska Tanjung Mulia.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang diperoleh petugas.
«“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar AKP Agus Purnomo.»
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang kemudian mengambil dan membawa sepeda motor milik korban.
Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., kemudian melakukan penyelidikan.
OHJ alias P diamankan di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.40 WIB mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama.
Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp1.000.000.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber Polres Pelabuhan Belawan
(Hisar LG)
