Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

 

MEDAN — TransNusantara.co.id — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.

“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah ke dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perkara tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta.

Bayu menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Petugas kemudian memeriksa istri MA sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Di Medan kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian, MA tidak berada di tempat,” kata Bayu.

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, MA diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta. Selanjutnya, MA dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Ditressiber Polda Sumut dan dibantu tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.

Sumber Polda Sumut

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *