MEDAN, Transnusantara.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat menggelar perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan. Kegiatan turut didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan bersama jajaran petugas Disdukcapil Kabupaten Langkat.
Perekaman KTP-el dan pemadanan NIK tersebut menyasar tujuh orang WBP yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan WBP terverifikasi dan sesuai dengan database kependudukan. Dengan data administrasi kependudukan yang valid, WBP diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemadanan data kependudukan merupakan bagian dari sinergi lintas instansi untuk mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan.
Menurutnya, kelengkapan dan validitas dokumen kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan kepada WBP.
Setelah kegiatan selesai, pihak Lapas melakukan pendokumentasian serta monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai dengan kebutuhan.
Melalui kerja sama tersebut, Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memenuhi hak-hak WBP secara profesional dan terintegrasi.
Pelayanan optimal, hak terpenuhi, wujudkan pemasyarakatan yang semakin bermanfaat.
Sumber Lapas Kelas I Medan
(Hisar LG)
