Foto, Bupati Madina Syaifullah Nasution dan Wakil Bupati
Mandailing Natal – Transnusantara.co.id – Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih dapat dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026).
Bupati menjelaskan, pada tahun 2025 Pemkab Madina melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah mengusulkan 36 blok rencana WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Sumatera Utara.
“Harapannya, diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal,” kata Saipullah.
Menurutnya, jawaban atas usulan tersebut diterima Pemkab Madina pada 16 September 2026. Dalam jawaban tersebut, Kementerian ESDM menyatakan terdapat 15 lokasi yang masih dapat dilanjutkan pengusulannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Karena di keterangannya disebutkan, pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia, namun berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan,” terang Saipullah.
Sementara itu, dari 21 blok lainnya, pengusulannya tidak dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 blok di antaranya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining, dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan berada di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan lima titik masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Bupati memastikan Pemkab Madina akan kembali mengusulkan 15 wilayah tersebut setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
“Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Saipullah.
Saipullah juga mengingatkan bahwa Pemkab Madina hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pengusulan WPR dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi WPR.
“Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pengusulan baru, pemilik lahan atau masyarakat yang akan mengusulkan lokasi dapat berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, lokasi yang diajukan diharapkan dapat ditetapkan sebagai WPR.
Adapun 15 lokasi yang masih dapat diajukan sebagai WPR, yakni:
1. Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal;
2. Aek Holbung, Kecamatan Batang Natal;
3. Aek Holbung Muarasoma, Kecamatan Batang Natal;
4. Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal;
5. Bangkelang, Kecamatan Batang Natal;
6. Banjar Malayu I, Kecamatan Batang Natal;
7. Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal;
8. Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal;
9. Lubuk Bondar, Kecamatan Batang Natal;
10. Simanguntong, Kecamatan Batang Natal;
11. Tombang Kaluang, Kecamatan Batang Natal;
12. Bandar Panjang I, Kecamatan Muara Sipongi;
13. Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan;
14. Simpang Banyak, Kecamatan Ulu Pungkut; dan
15. Singengu, Kecamatan Kotanopan.
( Ahmad Sulaiman )
