SERGAI, Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pria tersebut diamankan petugas pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Saat tiba di kawasan Simpang Tanah Raja, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berada di lokasi. Ketika petugas mendatangi keduanya, salah seorang terlihat membuang sebuah plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, keduanya mengaku berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Sumber Polres Sergai
(Hisar LG)
