Surabaya – Transnusantara.co.id – Sebanyak 45 warga binaan dari tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan sekaligus penataan pola pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.
Dari 45 warga binaan tersebut, sebanyak 30 orang berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Berdasarkan jenis perkara, 37 warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya merupakan narapidana perkara kriminal.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya turut melakukan pengawalan.
Pengamanan juga diperkuat satu personel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dua personel Patroli dan Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Jawa Timur, serta enam personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan warga binaan tersebut tidak hanya menjadi strategi pengamanan, tetapi juga berkaitan dengan penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.
Menurutnya, penataan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi pemasyarakatan yang lebih kondusif, sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaannya.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi warga binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa warga binaan kategori high risk akan kami kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
“Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan warga binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperkuat pengawasan serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.
Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di Lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pemasyarakatan.
Sumber Ditjenpas Jatim
(Hisar LG)
