Inspektorat Jenderal Kemenimipas Audit Kinerja Penanganan Overcapacity di Rutan Labuhan Deli

 

Labuhan Deli – Transnusantara.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan audit kinerja terkait penanganan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan hunian (overcrowding) di lingkungan pemasyarakatan, termasuk pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Jumat (16/10/2026).

Audit tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan kelebihan kapasitas dan kepadatan hunian pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta sejumlah satuan kerja pemasyarakatan yang menjadi sampel pemeriksaan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan audit dijadwalkan berlangsung mulai 12 Oktober hingga 5 November 2026. Adapun aspek yang menjadi objek evaluasi meliputi data hunian, pemenuhan hak warga binaan, pelaksanaan program integrasi, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, serta pemerataan persebaran narapidana melalui pemindahan ke satuan kerja yang memiliki ketersediaan kapasitas hunian.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong optimalisasi pengelolaan hunian, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program pemasyarakatan, serta memastikan kebijakan penanganan kepadatan hunian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rutan Kelas I Labuhan Deli turut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemasyarakatan melalui pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Sebelumnya, pada Oktober 2026, tim pengawas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penertiban fasilitas hunian di Rutan Labuhan Deli.

Melalui rangkaian pengawasan tersebut, diharapkan pengelolaan hunian, keamanan, ketertiban, serta kualitas pelayanan kepada warga binaan dapat terus ditingkatkan.

Sumber Rutan Labuhan Deli

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *