Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, Catat 17.597 Tindakan Administratif hingga September 2026

 

Bandung – Transnusantara.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Penguatan pengawasan digital itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.

Sistem ini memungkinkan petugas Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Catat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian

Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Berdasarkan data yang disampaikan, tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 orang telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.

Sumber Ditjen Imigrasi

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *