Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, Lima Orang Diamankan

Polri2 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan kelima pria tersebut dengan jaringan perjudian online yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan awal, masing-masing terduga pelaku disebut menerima bayaran sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga akhirnya dilakukan penindakan.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 di Apartemen Grand Jati Junction, Medan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam menjalankan aktivitasnya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penyidik masih mendalami keterangan mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber Polda Sumut

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *