Wabup Madina Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 50 Perkara oleh Kejari

 

Panyabungan, Transnusantara-  – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakapolres Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri.

Dari 50 perkara tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 83.959,27 gram dan sabu seberat 185,49 gram. Sementara 20 perkara lainnya meliputi kasus KDRT, perjudian, perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya.

Kajari Mohammad Nursaitias menjelaskan, barang bukti narkotika menjadi bagian terbesar dalam pemusnahan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan umumnya merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak lagi menjadi beban penyimpanan dan mencegah potensi penyalahgunaan. Selama penyimpanan, pihak kejaksaan juga memasang CCTV untuk pengawasan.

#madinamaju #madinamadani

Sumber Pemkab Madina

( Ahmad Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *