Imigrasi Kualanamu Hadirkan Layanan I-MED Prioritas, Kelompok Rentan Dipermudah Urus Paspor

 

MEDAN – Transnusantara.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menghadirkan layanan I-MED Prioritas untuk memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, serta masyarakat yang sedang sakit.

Layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kualanamu dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang inklusif, ramah hak asasi manusia (HAM), serta memberikan akses pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat.

Melalui I-MED Prioritas, kelompok rentan dapat mengurus paspor tanpa harus mengikuti antrean reguler maupun melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Setiap harinya, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon untuk memanfaatkan fasilitas prioritas tersebut.

Adapun kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan ini meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak berusia di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit.

Kemudahan pelayanan diberikan sejak pemohon tiba di kantor imigrasi. Petugas akan mengidentifikasi pemohon yang memenuhi kriteria, kemudian memberikan nomor antrean khusus prioritas.

Selanjutnya, pemohon menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman sidik jari.

Untuk menunjang kenyamanan kelompok rentan, Imigrasi Kualanamu juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, serta area khusus untuk penurunan dan penjemputan penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan bahwa layanan I-MED Prioritas merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan setiap pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik, usia, maupun kebutuhan khusus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang layak, nyaman, dan manusiawi,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Fajar Harry Murcahyo, menjelaskan bahwa I-MED Prioritas tidak mengubah tahapan maupun prosedur permohonan paspor.

Namun, melalui layanan tersebut, petugas memberikan perhatian dan pendampingan lebih kepada kelompok rentan agar setiap tahapan pelayanan dapat berlangsung dengan nyaman dan sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

Melalui I-MED Prioritas, Imigrasi Kualanamu berupaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan paspor tanpa diskriminasi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan khusus setiap pemohon.

Pelayanan inklusif bukan sekadar memberikan antrean lebih dahulu, melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak pelayanan yang sama melalui fasilitas dan pendampingan sesuai kebutuhannya.

Dengan demikian, keterbatasan fisik, usia, maupun kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian yang layak dan humanis.

Sumber Imigrasi Kualanamu

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *