Tekab Sat Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Mengamankan Pelaku Pencurian Mesin AC.

Polri281 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Tekab Sat Unit Reskrim Polsek Medan Kota, bergerak cepat mengamankan Pelaku Pencurian Spesialis Ruko di Jalan Wajir Medan Maimun, beserta barang bukti berhasil disita, Selasa 28/09/21.

Pelaku berinisial H (48) itu, Warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota Kota Medan, berhasil menggasak Satu Unit Mesin AC.

Tindakan penangkapan terhadap Pelaku, berdasarkan Laporan Warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 28 September 2021.

Kemudian tindakan penangkapan yang di lakukan, pada Selasa 28 September 2021, sekira pukul 11.30 Wib.

Team Tekab Sat Unit Reskrim Polsek Medan Kota, dalam melakukan tindakan penangkapan, atas perintah Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan SIK MH, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH.

Penangkapan yang dilakukan petugas Team Tekap Sat Unit Reskrim terhadap pelaku, atas kasus Tindak Pidana Pencurian mesin AC di Jalan Wajir.

Team mendapatkan informasi, oleh masyarakat, bahwa Pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi, dan Team langsung menuju arah kediamannya, kemudian pelaku, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam Rumah, Pelaku kita menemukan Satu Unit Saringan AC.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang bukti tersebut, langsung kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “ucap Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Iptu Rambe SH, Jumat 01/10/2021.

Untuk barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 Palu, 1 Gergaji Besi, 1 Pahat, 1 Obeng,
1 Pisau Cutter, 1 Unit Saringan AC, 1 Set Gulungan Kabel.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *