Dua Dari tiga Pelaku Residivis Curat Di Bengkel Master Ban Medan, Di Tembak Tekab Polsek Medan Helvetia karena Melawan.

Polri403 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Dua dari Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Medan dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia, Selasa, 05/10/2021
, sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing C II Medan Helvetia.

Dari pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya berinisial MS dan Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Penampungan Medan Helvetia.

“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38), pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur, “ungkap orang nomor satu di Polsek Medan Helvetia itu, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH.

Selain Modus yang di lakukan para pelaku Operandi, lebih dahulu mengintai keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan Motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang, “pungkas Kapolsek

Aksi yang di lakukan masing-masing pelaku, mempunyai peran, HT dan MS, membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut, terdapat kasa nyamuk dibagian atas pintu.

Kemudian HT membuka kasa nyamuk, dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, kemudian pintu tersebut telah terbuka, HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor

Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya

Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor baru, 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi-saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

Dan terhadap para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran, “tegas Kapolsek. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *