Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah membuka pengaduan layanan Hotline kepada masyarakat dalam menangani perkara saling lapor.
Selain menangani perkara saling lapor Dit Reskrimum Polda Sumut membuka Hotline nomor pengaduan masyarakat 081287882288 dan layanan 110, “kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, Selasa 2/11/31.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, mengimbau masyarakat yang mengeluhkan tetang proses penangan penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres.
Lanjut Kapolda Sumut, silahkan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan keatasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres, “ujarnya.
Panca putra mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran tetap sangat terbuka menerima disetiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
“Dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat.
Namun dalam ketentuan itu, ditindak lanjuti tergantung proses penyelidikan.
Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan, nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya, “tuturnya .(Hisar LG).
