Medan – Transnusantara.co.id – Sat Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Selasa 02/11/21.
Pelaku pencuri berupa barang TV LED 32″ ini, merupakan salah satu warga yang tidak memiliki pekerjaan yakni nerinisial Brama Ginting (25) warga Desa Juma Padang Kecamatan Barus jahe Kabupaten Karo.
Selanjutnya yang menjadi korban adalah Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Selain itu, penangkapan Pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu 03/11/2021.
Dari pelaku diamankan berupa barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat Emas, “ujar Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit Reskrim, sekira pukul 19.30 Wib, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang.
Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria pelaku hendak keluar dari gerbang rumah.
Lalu korban mengejar pria itu sambil berteriak maling.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian earga datang ke rumah korban.
Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku tersebut menggakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Kemudian pelaku setelah ditanya mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 Wib, hingga berhasil mengambil TV LED 32” inci serta tas kecil warna emas, “sebut Kanit Reskrim.
Saat ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, “pungkas Kanit Reskrim Martua Manik. (Hisar LG).
