Mengharap Bangunan Pagar Makam TPU, Dari Pemko Medan

 

Transnusantara co.id,
Medan–

Di sisi kanan, ujung jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, dari pajak Melati arah ke Desa Tanjung Anom Deli Serdang, sekira 50 meter sebelum jembatan besi Tanjung Selamat, terdapat pohon beringin sangat rimbun, diperkirakan, sudah berusia puluhan tahun lebih.

Dibawah pohon beringin itu, di tanah seluas kurang Lebih 2 Ha, terdapat kuburan tak berpagar sudah bertahun-tahun lamanya, hingga saat ini.

Tentunya berbeda dengan makam yang ada pembangunan pagarnya.
Jika tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah dipagar, akan menjadi lebih baik dan lebih rapih, sehingga lebih enak dan nyaman dipandang oleh masyarakat umum dan tidak terlihat angker atau menakutkan.

Pemantauan Trans Nusantara di lokasi, Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) itu, berada di Wilayah Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Makam tersebut, belum memiliki pagar keliling terutama yang berbatas dengan jalan Flamboyan Raya. Oknum Masyarakat dengan mudahnya untuk masuk pemakaman lantaran cukup banyaknya areal yang dapat ditembus. Berbanding ada pagar, tentunya mereka yang mau masuk harus melewati pintu gerbang penjagaan terlebih dahulu.

Salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui Trans Nusantara, Selasa ( 9/11/2021 ) di kediamannya mengatakan, komplek makam di Kelurahan Tanjung Selamat tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Lebih lanjut katanya, areal makam belum pernah dipagar.Dia berharap kepada Pemko Medan dapat membangun pagar makam tersebut, nantinya diharapkan kepada warga masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas Yang telah dibangun.

Selain itu katanya, tujuan adanya pagar makam adalah untuk meningkatkan kenyamanan, kerapihan dan menghilangkan kesan angker terhadap sebuah makam.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas prasarana umum yang ada di kelurahan Tanjung Selamat, diminta agar pembangunan pagar makam dimaksud dapat dialokasikan dalam APBD Pemko Medan, ataupun dari APBD Pemprop Sumatera Utara, untuk segera direalisasikan.

( M.Fiqri Tanjung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *