Bripka AT Anggota Polres Langkat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Polri503 views

 

Transnusantara.co.id,
Kab.Langkat–

Seorang Anggota Kepolisian Polres Langkat berinisial Bripka AT diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian dirinya dari Kepolisian setelah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen menyidangkan yang bersangkutan atas rekomendasi sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) di Stabat, Jumat (12/11/2021).

Kapolres mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang etik dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka AT tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 9 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut) tidak berdinas. Terhadapnya dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di pasal itu disebutkan, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bahkan, Bripka AT selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana),” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Di antaranya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.(*)

Sumber : Antara Sumut
( TN/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *