Transnusantara.co.id- Medan, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Surat Keputusan(SK) Pengurus Besar (PB)
iyatul Wasliyah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.