Medan, Transnusantara.co.id-Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1
Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp.5000
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







