Medan, TransNusntara.co.id-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Senin (5/10) untuk meminta penjelasan dari KPU Sumatera Utara perihal tanggapan dan pengaduan yang dilayangkan pada 21 September 2020 lalu.
Pimpinan Aliansi, Jautir Simbolon bersama pengacaranya Raker Situmorang, M. Affandi dan Ali Sihite mengatakan, pihaknya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada dalam pelaksanaan Pilkada Samosir yang dilakukan salah satu pasangan yakni, Bakal Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang yang berpasangan dengan Vandiko Gultom.
“Saat menerima kami tadi, KPU Sumatera Utara memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini, KPU Sumatera Utara belum memperoleh penjelasan dari KPU Samosir. Padahal sesuai informasinya, seharusnya KPU Samosir sudah harus memberikan penjelasan atas tanggapan dan pengaduan yang sudah kami layangkan,” ujar Jautir.
Jautir mengurai, Martua Sitanggang yang merupakan mantan ASN dan pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kota Jambi ini menggunakan ijazah palsu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari SMA Negeri 1 Jambi yang dikeluarkan pada tahun 1 Desember 1973 tanpa melampirkan nomor register leges untuk mendaftar di KPU Samosir.
Kemudian, diakui Jautir pada tanda tangan pengesahan pada tahun 2011 yakni tanda tangan tinta basah oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, Adi Triono yang mengesahkan dokumen sesuai dengan aslinya dibantah oleh Adi Triono.
Adi yang dalam surat itu menandatangi surat pengesahan tersebut membantah telah menandatangi surat pengesahan tersebut.
“Adi Triono sudah membuat surat pernyataan bahwasanya dirinya tidak pernah menandatangani surat pengesahan tersebut. Surat pernyataan aslinya sudah kami pegang dan surat pernyataan yang dibuat oleh pak Adi Triono disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat kami bertemu pada Rabu 30 September 2020 lalu,” tambahnya.
Tidak itu saja, berdasarkan hasil temuannya, ijazah yang dikeluarkan pada tahun 1 Desember 1973 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Sadar Sjarnoeni juga tidak sama dengan tanda tangan milik Sadar Syamoebi yang saat itu menjabat kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi.
“Nama kepala sekolah saja sudah salah, sebab berdasarkan data dari profil SMA Negeri 1 Kota Jambi, Sadar Syamoebi merupakan kepala sekolah keenam dan menjabat pada tahun 1966 sampai dengan 1979, bukan kepala sekolah atas nama Sadar Sjarnoeni seperti di ijazah Martua,” terangnya.
Lebih lanjut, pelanggaran demi pelanggaran administrasi sambil menunjukkan dokumen-dokumen terus dikemukakan dan disampaikan Jautir di depan Kantor KPU Sumatera Utara.
Salah satunya keterangan dari Kepala SMA Negeri 1 Jambi tertangal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Arthur tentang perubahan nama dan tempat tanggal lahir atas nama Martua Sitanggang.
Menurut Jautir setelah bertemu dengan Arthur, surat dengan No 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 tersebut tidak pernah ditandatanganinya. Bahkan, surat pernyataan sendiri sudah dibuat Arthur dan ia mengakui tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Jautir berharap berdasarkan alasan tersebut, pihaknya meminta agar KPU Sumatera Utara bersama KPU Samosir menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang tidak memenuhi syarat dan harus segera diberikan tindakan dan segera didiskualifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir saat dihubungi awak media, Senin (5/10) menjelaskan, pihaknya sedang bekerja ekstra untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait laporan pengaduan tentang calon wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang.
“Kami sedang bekerja lembur,” ucapnya singkat. (Ik)