DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-Seorang pria berinisial RR (39) warga Jalan Industri Gg Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap Satpam saat sedang beraksi mencuri barang-barang milik PT Morawa Inawood Industri yang terletak di Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa dan kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Selasa (20/10) .
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pelaku memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar . Ketika ditangkap Satpam pabrik yang saat itu tengah patroli rutin di seputaran pabrik, salah seorang Satpam tiba-tiba melihat pelaku sedang berada didalam Areal PT. Morawa Inawood industri, sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT. Morawa Inawood Industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok . Namun dengan kesigapan Satuan Pengaman Pabrik tersebut, akhirnya pelaku dapat dibekuk dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH bahwa, “RR (39) ditangkap dan telah diamankan setelah aksi pencuriannya diketahui Satpam Pabrik . Masih menurut Kapolsek ,“barang bukti berupa 2 Batang Besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah Kotak Besi, dan Kabel Kistrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas AKP Sawangin SH. (Gun)