Pungli di Halaman Parkir Masjid, Dua Peria Ditangkap Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam

DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang manangkap dan mengamankan dua Peria masing-masing berinisial YFZ (25) warga Jalan Stadion Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam dan MI (26) warga Dusun Teladan Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Senin (26/10)

Dari tangan pria yang diduga melakukan Pengutipan Liar (Pungli) terhadap pengendara ditemukan sejumlah ATM yang bukan atas nama mereka

Diamankannya kedua pria itu berdasarkan pengaduan masyarakat tentang terjadinya pungli di Halaman Parkir Mesjid Agung Kecamatan Lubuk Pakam. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan kelokasi yang disebutkan

Dan petugaspun langsung mengamankan kedua pria itu berikut barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 55.000,- hasil dari pungutan liar . Selanjutnya uang sebesar Rp. 5.000,- hasil dari pungutan liar, 1 Buah Karu ATM BRI No:522 8420 6634 0503, Satu Buah Karu ATM BRI Syariah No:5022 8203 2621 0691, Satu Buah Karu ATM BNI No:5264 2205 3088 1352, Satu Buah Karu ATM BNI PROMOTER (ATM Remon Kepolisian) No:1946 9000 6014 1880, Satu Lembar Kartu ATM Mandiri No: 4097 6628 9858 7867, Satu Unit Seleda Motor Honda Beat Warna Putih Biru dengan Plat Polisi BK 2503 MAU No Mesin : JFP1E1913073 No Rangka : MH1JFP110FK899260. Satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) An.ANNISA FITRI NASUTION BK 3876 MAW, No: 02762782, Satu Buah Pisau Lipat Multi Fungsi, diangkut ke komando

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi Selasa (27/10) membenarkan kedua pria dimaksud telah diamankan berikut barang bukti. “Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana ATM itu mereka peroleh,” tegas Kapolsek (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.