Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial S (23) warga Dusun 1B Sukasari Desa Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, terkait kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor Kamis (5/11)

Informasi yang berhasil dihimpun, S ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan.

Berawal pada hari sabtu (17/10), tersangka S melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yakni Dandi (19) warga IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai yang pada saat itu sedang nongkrong di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian. Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Kecamatan Beringin.

Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Rndy Anugrah Putranto S. Tr.K, M,H bersama anggota berhasil menangkap S di tempat persembunyiannya.

Dari hasil interogasi, S mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti kepada seorang pria di Kecamatan Kutalimbaru.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Jumat (6/11) mengatakan, “S sudah diamankan, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 Sub 378 KUHPidana.” Ucap Kapolsek (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.