DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Seorang Pria berinisial RL (43) warga Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sering menjadikan rumah tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi barang haram narkoba, dan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Selasa (17 /11)
Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, Sik melalui Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak,S.H.saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan oleh anggota setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas tersangka yang sering menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
“Akibat ulahnya ini membuat resah warga sekitar, karena menurut laporan rumahnya ini memang sering dijadikan tempat transaksi, saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku” jelasnya. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket Shabu – shabu, Uang tunai Rp. 200.000 di dalam tas, dan 1 buah Timbangan Digital.”
“Saat dilakukan introgasi awal oleh tim kita, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PI warga Dusun I Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan langsung kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.” tegas Iptu Doni Simanjuntak .(Gun)