Medan — (TransNusantara.co.id) — Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Polsek Patumbak yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, berhasil menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Umum (SMU ), Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 01.00 WIB.
Adapun nama pelaku yang ditangkap tersebut adalah RS alias Rio (24) warga Jalan Sari, Gang Teratai No.12, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Sedang informasi yang didapat bahwa pelaku diketahui berprofesi sebagai supir.
“Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, pelaku yang ditangkap tersebut akibat nekat mencabuli korbannya yang berinisial PASS (17) seorang siswi SMA, dan masih merupakan ya tetangga pelaku,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH.MH. Sabtu (19/12/2020).
Diterangkan lebih lanjut oleh Iptu Philip Antonio bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.
Seterusnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.
“Kemudian sikorban pun dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Tidak puas akan aksi pertamanya, selanjutnya tersangka pun melancarkan aksi berikutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian.
Dan segera tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan maaf (meremas payudara ) korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.
“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” papar Iptu Philip Antonio Purba.
Disebutkan Iptu Philip Antonio Purba, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
“Tidak menunggu lama selanjutnya, tim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH , segera terjun ke lokasi dan segera mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Philip A Purba.
Dari pelaku, sambung Philip, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.
“Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dipersangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” tandas Iptu Philip Antonio Purba SH.MH. ( H. Pakpahan).