Medan, Trans Nusantara.co.id–Dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid 19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pengunjung dan karyawan pool angkutan agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Rabu (23/12).
Imbauan yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan M Irfan Pane bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker pada saat keluar rumah di masa sekarang ini.
Sedikitnya ada empat pool angkutan yang didatangi oleh Tim Satgas Covid 19 Kota Medan diantaranya Terminal Pinang Baris, Terminal Bus Kurnia, Terminal Bus Anugerah Pusaka dan Terminal Bus Simpati Star. Di keempat tersebut terlihat sebagian pengunjung di sana, tampak telah mengenakan masker.
Usai meninjau keempat pool angkutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan M Irfan Pane mengatakan, aksi ini merupakan untuk menyambut libur akhir tahun. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengimbau warga agar menerapkan protokol kesehatan. Kita lihat masyarakat sudah mulai mematuhi untuk memakai masker,” kata Irfan.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk terus menerapkan protokol kesehatan berupa 3M diantaranya Menggunakan masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta Menjaga jarak.
“Tanpa henti kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan melalui 3M yaitu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak antara satu sama lain,” imbaunya.
( PS/ rel )