Deli Serdang, TransNusantara.co.id. –Kartu Identitas Anak ( KIA ) wajib dimiliki setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
Pantauan TransNusantara.co.id, terkait hal tersebut, sejumlah orang tua murid di salah satu sekolah PAUD di jalan Besar Tanjung Selamat, Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, bersama anaknya menyampaikan persyaratan pengurusan Kartu Identitas Anak, Rabu ( 6/1/2021 ) sekitar pukul 09.30 WIB.
” Memang benar, kami orang tua murid sedang mengurus Kartu Identitas Anak, untuk melengkapi data-data anak kami ” kata salah satu orang tua murid yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara itu, salah satu guru PAUD yang tidak mau menyebutkan namanya, disekolah itu mengatakan, orang tua murid sekolah PAUD diminta untuk mempersiapkan persyaratan untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak, dan agar segera diantar kesekolah, sembari ia menunjukkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, saat dikonfirmasi TransNusantara.co.id.
Surat nomor 421/8504/PSMP/2020 tgl 12 Nopember 2020, perihal penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) secara massal disekolah ( PAUD, SD, dan SMP ) itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Deli Serdang, H.Timur Tumanggor, S.Sos, MAP.
Di dalam surat itu, tertera persyaratan pengurusan :
1. Fotocopy kartu keluarga.
2. Fotocopy Akte Kelahiran.
3. Fas foto warna ukuran 4×6 sebanyak 2 kbr
( Usia 5 – 17 tahun kurang 1 hari )
Tahun ganjil : latar warna merah.
Tahun genap : latar warna biru.
Usia 0 – 5 tahun tanpa pasfoto.
Surat tersebut ditujukan kepada :
Ka SMP Negeri/Swasta se Kab.Deli Serdang, Korwilcam Disdik Kab.Deli Serdang, Ka.SD Negeri/Swasta se Kab.Deli Serdang dan Ka.PAUD ( TK/KB ) Negeri Swasta se Kab.Deli Serdang.
( PS /TransNusantara )