MEDAN, Transnusantara.co.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyarankan agar JS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Kecamatan Medan Tuntungan untuk dinonaktifkan.
Dia menilai ketika kasus ini mencuat, dunia pendidikan di Kota Medan tercoreng. “Ini (kelainan seksual) kan penyakit, orangtua murid resah, lebih baik kepsek dinonaktifkan sementara sampai penanganan kasus ini selesai,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II, Rabu (6/1/2021).
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II Dhyahul Hayati. Menurut dia, kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2020. Artinya sudah beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Inspektorat dan Disdik.
“Saya sebagai orang tua juga khawatirkan kalau anak saya sekolah di sana. Apalagi kasus ini sudah viral, Inspektorat harus cepat menangani ini, jangan ini jadi boomerang bagi dunia pendidikan kita,” sebutnya.
Kepala Disdik Medan, Adlan, mengaku pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami menggandeng Inspektorat menangani kasus ini lebih lanjut. Jadi menunggu hasil inspektorat, keluhan dari orangtua murid tetap ditindaklanjuti. Kami tidak diam, keluhan ditindaklanjuti, tapi tidak sampai melanggar aturan,” jelasnya. (PS)