Medan – Transnusantara.co.id – Satuan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap perdagangan wanita yang di jual kepada hidung belang di salah satu Hotel Reddorz jalan Dahlia kelurahan Indra Kasih, kecamatan Medan Tembung Sabtu, 09/01/21.
Pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Anita Sari Nasution Als Nona (42) warga jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan Senin, 11/01/21, menyebutkan terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang Ibu yang menjual putri kandungnya yang identitasnya di rahasiakan kepada pria hidung belang tersebut.
Lebih Lanjut, MP Nainggolan menjelaskan dari informasi itu Kasad Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selain di lakukan penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis yang berkedok dalam penjualan wanita itu, di saat berada di dalam Hotel Reddorz, dalam pengungkapan itu, kemudian petugas mengamankan seorang wanita yang berinisial Anita.
Dari hasil pemeriksaan, Nainggolan menuturkan, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria Hidung belang dengan harga Rp 350 Ribu, dan ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian tersangka telah di tahan untuk menjalani pemerikasaan. Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, ungkapnya.
( Hisar LG )