DELI SERDANG, (Transnusantara.co.id)-
Seorang pria berinisial N alias Dedek (39) warga Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
N alias Dedek yang merupakan pelaku penggelapan tersebut ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah pada Sabtu (13/02/2021). Awalnya pada selasa (9/02/2021) tersangka N alias Dedek dengan modus meminjam Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Hitam Tahun 2008 dengan Nomor Polisi BK 6875 CN milik korban Erico Andrian (25) warga Dsn I, Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang pada saat itu sedang berada disebuah Rumah Kost temannya.
Namun tunggu punya tunggu pelaku N alias Dedek tidak muncul untuk mengembalikan Sepeda Motor korban. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, lalu Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melacak tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggota berhasil menangkap N alias Dedek di persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan benar N alias D sudah diamankan dan pelaku dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana.” tegas Kapolsek (Gun).