Meedan – Transnusantara.co.id – Personil Tekab Polsek Medan Area mengamankan 1(satu) Orang tersangka laki laki yang mencuri 2 (dua) buah Pintu Ruko Besi warna Coklat, dan 1(satu) buah kotak berisikan pakaian bekas di jalan Medan Area selatan Kamis, 11/02/2021, pukul 14.00 wib.
Namun pada saat waktu kejadian Minggu 07 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Mendengar Informasi dari masyarakat, petugas dan personil Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian, atas adanya informasi tersebut petugas Polsek Medan Area langsung terjun ke lapangan (TKP) guna melakukan pengembangan, dan dengan dasar itulah, Tim personil Tekap Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardhito (54) laki laki Islam pekerjaan Wira swasta, jalan Medan Area selatan Nomor 783/28 Kel. Sukarami Kec. Medan Area, yang di pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Rianto SH, dan Panit II ReskrimPolsek Medan Area bergerak cepat dalam reaksi mencari para kawanan pelaku pembongkaran ruko pintu besi.
Sementara korban bernama Erik Ekstrada (36) Kristen Wiraswasta jalan Sutrisno Nomor 298 D Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya personil langsung bergerak cepat ke tempat pelaku bersembunyi dan sesampainya di tempat persembunyian pelaku, petugaspun melihat salah satu dari pelaku tersangka sedang makan di warung Nasi milik Lilik.
Kemudian personil Tekab Unit Polsek Medan Area Langsung mengamankan tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap teman tersangka, yang dalam daftar pencarian Orang (DPO), Adek Burdud (50) Laki laki Islam Wiraswasta jalan AR Hakim Gg Piring, dan Pinas (35) Islam Mekanik AC jalan Medan Area Selatan Gg Haji Sirad, dan hasil barang bukti curian dari tersangka langsung di boyong dengan barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut.
(Hisar LG).