Medan, — ( TransNusantara.co.id) — Patut dipuji kinerja dari jajaran Kepolisian Sektor Deli Tua ini. Usai menerima laporan dan melakukan penyidikan, Petugas dari Unit Tekab Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap Petugas Tekab Polsek Deli Tua dari Jalan Pasar IX Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Data yang berhasil dihimpun, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial PIN (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru, dimana pelaku mengaku kepada petugas kita beraksi seorang diri pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB, Pagi.
Saat masih tertidur pagi tersebut, korban dibangunkan putranya yang kaget akibat tidak lagi melihat sepeda motor Honda Revo BK 2755 AEG yang terparkir diteras rumahnya sudah raib.
Walau sempat kebingungan namun saat itu, keduanya pun sempat keliling untuk mengejar dan mencari keberadaan sepeda motornya tersebut. Tidak berselang lama akibat korban telah kehilangan sepeda motornya tersebut pun segera membuat laporan resmi ke Mako Polsek Delitua.
Menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban tersebut, Petugas Tekap segera turun dan langsung melakukan olah TKP, dan berhasil mengidentifikasi pelaku, usai mengumpulkan keterangan dan bukti dilokasi kejadian.
Setelah mengantongi identitas pelaku, dan mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Petugas kita melihat tersangka bersama sepeda motor yang dicurinya melintas. Tidak mau buruannya kabur petugas kita pun segera mengamankanya.
Kepada petugas kita saat mengintrogasi pelaku, mengaku seorang diri beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kepada para awak media dalam keterangan persnya, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021) menyebutkan tersangka sudah kita tangkap dan saat diintrogasi tersangka mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. ” terang Iptu.Martua Manik. SH. MH.
“Kepada pelaku sementara ini telah kita jebloskan kedalam sel sementara Mako Polsek Deli Tua, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik. SH. MH (H. Pakpahan)