Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 5.142 Gram Digelar Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu ditaksir seberat 5.142 Gram digelar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Press Releas bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang pada Kamis (25/02/2021).

Kegiatan Press Releas dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Waka Polresta Deli Serdang Akbp Julianto P. Sirait, SH, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta Kasubbag Humas AKP Ansari.

Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa Jumat (23/02/2021) pukul 12.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Mendapatkan Informasi dari masyarakat akan ada Transaksi Sabu di salah satu Hotel yang berada diwilayah hukum Polrsta Deli Serdang namun belum membuahkan hasil.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 wib melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MN (30) Warga Kodya Medan dan JAS (29) warga Kodya Medan yang sedang membawa 1 buah Tas Ransel Berwarna Merah Hitam yang berisikan 5 Bungkus Teh Hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.

Selanjutnya, Pelaku MN dan JAS beserta Barang Bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan .

Dari Hasil Introgasi Tim Opsnal yang melakukan penangkapan, bahwa pelaku MN dan JAS mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal yang ditemuinya di Tanjung Balai, Pelaku MN dan JAS mengakui sudah 2 kali mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10,000.000.,.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyebutkan “ Pelaku MN dan JAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”, tegas Kapolresta (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.