Bawa Sabu, Jukir dan Buruh Pabrik Diringkus Polsek Medan Baru

Medan, TransNusantara.co.id-Tekab Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua tempat dan waktu berbeda. Mereka ditangkap usai membeli sabu paket Rp50 ribu dan hendak mengkonsumsinya.

Dari informasi yang diperoleh, S (39) warga Jalan Panglima Denai Gang Umar, Kecamatan Medan Denai ditangkap pada 2 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuangnya.

“Tersangka mengaku baru membeli sabu di Jalan Jermal XV seharga Rp50 ribu, ” kata Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (17/3/2021).

S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri.

Kemudian pada Selasa 9 Maret 2021, petugas kembali menangkap pelaku penyalahgunanaan narkoba. Kali ini seorang buruh pabrik berinisial ZL (26).

Warga Jalan Pertahanan Patumbak ditangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Saat introgasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya, dan baru dibeli di kawasan Jermal XV seharga Rp 50.000. Ia berencana akan memakai sabu itu sendiri.

Menurut Irwansyah, pihaknya akan terus mengungkap peredaran narkotika. “Kita terus mengejar pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Baru untuk pendalaman dan penyidikan. “Kita masih lakukan penyidikan sebelum berkasnya dilimpahkan,” tandasnya. (Edrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.