Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mengarahkan seluruh masyarakat untuk serta Merta dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru yang berbeda di jalan Iman Bonjol, Kel. Madras Hulu,Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Dirlantas Polda Sumut yakni Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda para pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di wilayah Administrasi Sumatera Utara Sumut.
Selain maksud dan tujuan, agar meminimalisir pembayaran pajak serta bertatap muka di masa situasi pandemi seperti sekarang ini, hingga kita mengarahkan masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak menggunakan Drive Thru, ” ungkap Dirlantas Polda Sumut Kamis, 18/03/2021.
Dikatakannya, Dirlantas Polda Sumut ini, merupakan orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumut, imbauwannya wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di sistem administrasi manunggal satu atap Samsat Drive Thru.
Namun pada pembayaran di Drive Thru tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan baik sepeda motor maupun mobil roda empat, “ungkap Valentino.
Dalam hal ini, ia juga menjelaskan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Kapolri untuk dalam memudahkan pelayanan Publik.
Selain syarat yang harus dibawa agar wajib pajak bisa membayar pajak di Drive Thru Kombes Pol Valentino Alfa Tareda menyatakan wajib pajak harus membawa KTP asli dan STNK.
Sedangkan persyaratan yang harus di penuhi namun untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun, ” pungkasnya.
Ia menambahkan, Drive Thru ini masih ada satu satunya di kota Medan, yakni berada di jalan Iman Bonjol, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia. Namun ada lagi delapan gerai seperti gerai Marelan, gerai Tembung, Kampung Lalang, Simpang Kantor, dan gerai Center Poin, gerai Deli Serdang, gerai Tuntungan, hingga gerai Mandala.
Valentino mengatakan Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas Samsat Corner di SunPlaza dan juga Sun Plaza Medan Fair, serta lima Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut.
Untuk layanan Samsat lainnya ada, hingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak, tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara, “tandasnya.
Misalkan bila mana masyarakat yang di seputaran daerah Tembung, tidak perlu ke Samsat Medan Utara.karena Sudah ada di sana, di katakannya Valentino, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan Protokol Kesehatan Covit-19.
Waktu yang di butuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valintino mengaku asal persyaratan lengkap, cuma di butuhkan waktu sekitar Lima hingga sepuluh menit.
Diakuinnya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah di sebarkan di Instagram, tapi masih belom banyak yang memanfaatkan layanan ini, makanya kita publikasikan, baik dari media sosial maupun media cetak, “ujarnya.
Valentino juga mengimbau kepada masyarakat lebih mengutamakan keselamatan kesehatan dari pada kesempatan, karena kalau bukan kita yang menjaga, ya siapa lagi. Jadi sangat kita harapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan di luar rumah,”tutupnya.
(Hisar LG).