Medan – Transnusantara.co.id – Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) PT Budi Gadai Indonesia Pengadaian jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Paparan kasus pengungkapan pencurian (Curat) Petugas Kepolisian Sektor Medan Timur, berhasil meringkus lima pelaku tersangka dan satu pelaku terpaksa di hadiahi timah panas.
Selain ke lima pelaku tersangka diamankan, masing masing berinisial Hari Fahrizal (38) warga jalan Sei Kera, Gang Seri, Romiantah (34) warga jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga jalan Marindal pasar XII, lalu, Irwansyah (40) warga jalan Sei Kera Gang Aren, dan Riki (25) warga jalan Gorilla Gang Anyelir.
Kemudian Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin SH, di dampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH, Jumat 26/03/21, kepada Wartawan menerangkan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksinya, lebih dulu bertemu di salah satu warnet di jalan HM. Yamin, untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Tersangka pelaku melakukan aksinya untuk membongkar kantor Pengadaian PT Budi Gadai Indonesia tersebut berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
Jenis barang yang di ambil pelaku, berupa status barang gadaian oleh para nasabah PT Budi Gadai Indonesia, hingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai sebesar Rp. 143.850.000, (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), “terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH.
Kapolsek Medan Timur menyebutkan pada Sabtu, 20/03/21, pegawai PT Budi Gadai Indonesia yang berinisial Awi tiba di kantor dan melihat pintu Kantor sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu dan gembok dalam keadaan rusak. Setelah itu, Awi memeriksa ke dalam lagi melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah di rusak oleh pencuri.
Penasaran, Awipun langsung menuju tempat penyimpanan barang milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang barang tersebut, sudah banyak raup dan hilang, “terangnya.
Selanjutnya, pihak korban melaporkan ke Polsek Medan Timur, dengan laporan Polisi Nomor: LP/III/Resta /Sektor Medan Timur. Tertanggal 20 Maret 2021.
Selain melakukan penyelidikan, Kompol Mhd. Arifin SH menuturkan, personil berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.
Tersangka inisial Mhd. Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatannya, Selanjutnya pada Jumat 26/3 dini hari Petugas Personil kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli ( penadah) handphone dan Laptop, “ungkapnya.
Saat mau di bawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka kembali, tersangka Hari Fahrizal berpura pura buang air besar, namun berupaya merampas senjata milik petugas.
Kemudian petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kakinya.
Selain Tersangka yang merupakan resividis pada Augustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta ini, sama halnya terlibat kasus pencurian, “pungkasnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 7 handphone android, 2 handphone kecil, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ beserta uang tunai sebesar Rp.850.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa uang hasil kejahatannya.
(Hisar LG).