Medan, Transnusantara.co.id — Kembali Polsek Medan Baru berhasil ringkus dua pria pelaku maling empat lembar kaca dari sebuah kontrakan kosong milik korbannya bernama Vany Sembiring ( 47), warga Jalan DI Panjaitan. Pelakumaling rumah kontrakan kosong yang diringkus itu berinisial M. Rudi Surbakti ( 33) warga Jalan Kertas no 81 Ayahanda Medan.
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus,SH,MH , membenarkan penangkapan pelaku pencurian empat buah lembar kaca tersebut. Irwansyah juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang mana pada hari Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi pencurian berupa empat lembar kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 mm yang diambil pelaku dari sebuah rumah kontrakan milik Vany Sembiring (47) yang kondisi kontrakan nya dalam keadaan kosong, yang berada di Jalan Sei Sibundong nomor 8 Medan. ” jelas Kanit Reakrim Polsek Medan Baru, Rabu ( 31 / 3/ 2021).
“Lanjutnya,sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu kehalaman rumah yang mana kondisi pagar dan pintu rumah sudah rusak, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil empat lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dan ketebalan 5 mm dan mengangkat kaca curian itu keluar sembari menunggu betor yang melintas. Apes belum sempat membawa lari barang curian nya tiba – tiba keamanan pemuda setempat ( PS), memergoki pelaku, akibat aksinya ketahuan pelaku mencoba mau melarikan diri namun warga dan juga patroli Polsek Medan Baru yang melintas pun segera berhasil menangkapnya dan segera memboyong pelaku berikut empat lembar kaca sebagai BB hasil kejahatannya.” kata Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum,dan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti hasil kejahatanya sudah diamankan dimako Polsek Medan Baru. Kepada pelaku, terancam dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, ” tegas Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH. ( Eldrin).