Medan – Transnusantara.co.id – Giat rangka kunjungan Polsek Medan Area beserta 3 pilar pihak terkait pemerintah, bersama Forkopimda Sumut terima Melaksanakan pembagian 1.000 helai masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat) berbasis Mikro, dan penghimbauan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran covit-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area, Selasa 30/03/21, pukul 09.00 Wib hingga selesai.
UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/INST/2021 tanggal 1 Maret 3021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat antispasi Penyebaran Covit-19, dan Surat pemerintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/912/III/OPS, 2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai panitia pembagian masker dan Handsanitizer pada kunjungan Forkopimda Sumut.
Masyarakat pedagang dan pembeli, serta yang melintas di pasar Sukaramai jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area.
Dalam giat tersebut turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta PJU serta jajaran, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, beserta PJU, Pangdam I/BB beserta PJU dan Jajaran, Kejari Sumut beserta jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH SIK M.Si, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, Camat Medan Area Henra Asmilan SIP, MAP beserta Staf jajaran, Danramil 04 Medan Kota Mayor Kav. Nirmawan beserta anggota, Wakapolsek Medan Area AKP Tri Eko, Kanit Reskrim Medan Area AKP Rianto SH MH, panit dan personil Polsek Medan Area, Personil Polda Sumut, Personil Polrestabes Medan, Satpol PP Pemko Medan, serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area.
Adapun bentuk kegiatan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ Simanjuntak M.Si, beserta PJU jajaran Polda Sumut melaksanakan pembagian 1.000 helai masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta sosialisasi PPKM memperlakukan (pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat), berbasis Mikro penghimbauan dan disiplin Protokol kesehatan Covit-19.
Yang masih di temukan di masyarakat yang masih berada di wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai masker ada masih tidak menjaga jarak kerumunan, serta kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di wilayah Polsek Medan Area, untuk dalam mematuhi protokol Kesehatan Covit-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain hasil tindakan, antara lain, pelanggaran yang di tindak sekitar 50 Orang. Sedangkan yang tidak memakai masker sekira 30 Orang adanya. Sementara kerumunan tidak menjaga jarak sekitar 20 Orang.
Kemudian Gar Jam malam pembatasan nihil serta sanksi yang di berikan sekira 50 Orang, teguran yang di lakukan juga sekitar 50, sedangkan tindakan fisik (push up dll), denda uang, kerja sosial kosong.
Usai pembagian masker 3.000 helai dan Handsanitizer botol, serta PPKM, dan penghimbauan disiplin protokol Kesehatan Covit-19, namun situasi saat itu aman dan kondusif.
(Hisar LG).