Diringkus Polisi, Dua Pemuda ini Gagal Nyabu

Medan,Transnusantara.co.id-Roni dan Andika sepakat akan nyabu bareng. Keduanya pun berboncengan membeli barang terlarang itu. Tapi sial,belum sempat menikmatinya, keduanya keciduk Tekab Polsek Medan Baru.

Penangkapan Roni dan Andika ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus. “Keduanya ditangkap Rabu 17 Maret lalu sekitar pukul 18.00 WIB,” katanya, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, Roni (24) warga Jalan Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Andika (30 ) warga Jalan Dusun X Gang Sepakat Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap saat melintas di Jalan Keramat Indah Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai.

“Kita mendapat informasi kalau disekitar wilayah itu sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kanit lagi.

Atas informasi itu, Tekab melakukan penyelidikan. Tak lama melintas kedua tersangka. Polisi kemudian mengikutinya untuk memastikan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.

Begitu ada kesempatan, polisi langsung menghentikan langkah keduanya yang berprofesi mahasiswa dan mekanik ini. Polisi menggeledah tubuh keduanya.

Begitu Roni disuruh membuka genggaman tangan kirinya, terlihat sebungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu. Ia tak bisa mengelak dan pasrah.

Petugas pun membawa keduanya dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Jermal XV seharga Rp50.000 yang akan dipakai keduanya.

“Saat ini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Irwansyah. (Edrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.