DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)
Polresta Deli Serdang menggelar Press Release ungkap kasus Curanmor Roda Dua dan Roda Empat yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, Sik didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH, Kamis (01/04)
Dalam Press Release di depan Gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, menghadirkan tujuh orang tersangka. Dan ketujuh tersangka tersebut beraksi di 22 TKP dengan Barang Bukti 3 Unit Sepeda Motor. Sementara 7 dari Tsk tersebut 4 orang tersangka merupakan hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan 2 orang DPO serta Barang Bukti Ranmor dalam lidik.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang sempat viral beberapa waktu lalu karena mencuri 1 Unit Mobil Toyota Innova warna hitam di Halaman Parkiran Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang.
Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengungkapkan “barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tersebut yakni 3 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil Toyota Innova Warna Hitam semuanya merupakan barang bukti kasus tindak pidana curanmor.
Kenderaan yang telah kami amankan tersebut untuk sementara kita serahkan dan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya untuk digunakan keperluan sehari-hari dengan melengkapi surat permohonan pinjam pakai Barang Bukti dan melampirkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak Kepolisian, apabila kendaraan tersebut diperlukan kembali untuk proses hukum selanjutnya maka pemilik kenderaan berkewajiban menghadirkan kenderaan tersebut kembali, tegas Kombes Pol Yemi Mandagi (Gun)