Polrestabes Medan Gelar Acara Pemusnahan Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

Medan – Transnusantara.co.id –

Polrestabes Medan mengadakan acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dari Nopember 2020 Hingga Maret 2021, di Mako Polrestabes Medan, Rabu 14/4)2021.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasad Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH, saat konferensi pers kepada media menyampaikan bahwa, Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polrestabes Medan Polda Sumut.

Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan pihaknya telah mengungkapkan tersangka pelaku pengedar narkoba sejak Nopember 2020 hingga Maret 2021 di 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP).

Dan pada tanggal 12 Nopember 2020 telah berhasil melakukan penyelidikan di TKP Pabrik Kapur Jln Bunga Raya Desa Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, selain barang bukti disita 48.000 gram ganja, disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium atau Forensik Labfor sebanyak 219 gram dan dimusnahkan 47.781 gram ganja.

Dan tanggal 11 Januari 2021, petugas mengamankan tersangka atas nama Misbahus Surur (meninggal dunia), TKP di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Garuda Plaza Medan, barang bukti disita dari tangan tersangka sebanyak 25.000 gram shabu, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 158 gram shabu dan dimusnahkan 24. 842 gram shabu.

Tanggal 10 Januari 2021, petugas mengamankan tersangka atas nama Eri Edi
( meninggal dunia), TKP di Jalan Binjai KM 11,5 Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, barang bukti disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 gram shabu, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 45 gram shabu dan dimusnahkan 1.955 gram shabu.

Tanggal 24 Maret 2021 petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lembayung Dusun I Komplek Eseria Garden Ds Lantasan Laba Kecamatan Patumbak, barang bukti di sita 22.000 gram ganja, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 149 gram ganja dan dimusnahkan 21.851 gram ganja.

Selain itu, Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan jumlah barang bukti Narkotika yang akan di musnahkan yakni ganja 69.632 gram dan shabu 26.797 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja di Polrestabes Medan, hadir Walikota Medan Muhammad Bobby Arif Nasution, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmat Syah, SH, MH, Komandan Kodim 0201/BS, Letkol Inf. Agus Setiandar, SIP, MH, serta jajaran pejabat Kapolrestabes Medan.

Dalam pemusnahan Narkotika jenis Shabu dan ganja di Polrestabes Medan dikemas sekaligus Deklarasi Tolak Narkoba menuju Sumut Bersinar Bersih Narkoba. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.