DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Menggelar Rapat Paripurna dalam Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang di Lubuk PAKAM pada Jum’at (23/4).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik didampingi Wakil Ketua T Achmad Tala’ah, Wakil Ketua Nusantara Tarigan Silangit dan 34 Anggota DPRD lainya, Hadiri pada Rapat Paripurna tersebut Bupati H Ashari Tambunan, Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, Asisten, Staf ahli, Pimpinan OPD serta tamu Undangan rapat lainya.

LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 disampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati H Ashari Tambunan menjelaskan, “Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 Kepala Daerah juga berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah”.

Dalam penyajian laporan yang telah disampaikan, mungkin masih dirasakan adanya kekurangan baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh, namun kami berkeyakinan apa yang telah disampaikan sesungguhnya telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugastugas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, atas rekomendasi yang telah diberikan laporan terhadap pertanggungjawaban bupati deli serdang tahun anggaran 2020 diiringi permohonan maaf jika masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, sebut Bupati H Ashari Tambunan

Berbagai tanggapan dan saran perbaikan sebagaimana yang telah dikemukan oleh panitia khusus sebagai catatan dan telah diberikan kepada dewantentu akan tetap menjadi masukan yang sangat berharga bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut ke depan.

“Kita semua memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang telah kita laksanakan selama periode 2020 namun tetap disadari belum semua program dan kegiatan dapat terselenggara dengan baik dan optimal sebab sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun 2020 negeri ini masih dilanda covid-19”, ucap Ashari Tambunan.

Disamping belum tercapainya perolehan target pendapatan daerah, kita juga masih menyisakan berbagai hal sebagai tantangan yang harus diselesaikan lagi ke depannya baik dukungan murni APBD maupun melalui pola sinergitas tiga pilar pembangunan yang sudah digalakkan selama ini yaitu antara kekuatan pemerintah, partisipasi masyarakat dan dukungan potensi sektor swasta.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus DPRD Deli Serdang Antony Napitupulu dalam laporannya menyampaikan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Tahun 2020 sebesar Rp.811.719.190.218,82 (Delapan Ratus Sebelas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Belas Koma Delapan Puluh Dua Rupiah) (73%). Secara nominal capaian ini lebih rendah sebesar Rp.13.656.091.078,- (Tiga Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibanding realisasi tahun 2019 sebesar Rp. 825.375.281.296,75 ( Delapan Ratus Dua Puluh Lima Triliyun Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Duaratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembulan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Untuk pembiayaan pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp.83.357.990.711,12 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sebelas Koma Dua Belas Rupiah) dan Realisasi Rp.83.358.990.711,39 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sebelas Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah) atau 100,00%. Pembiayaan merupakan selisih untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surplus. Dibanding realisasi tahun 2019 silpa lebih kecil jumlahnya. Pansus mendorong agar penerimaan pembiayaan bukan menjadikan silpa sebagai andalan penerimaan daerah dalam pembiayaan.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *