Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Di Wilayah Sumatera Utara

Medan,Transnusantara.co.id-Berdasarkan hasil rapat larangan mudik, yang dilakukan Pemprop. SU, tetkait Lebaran Tahun 2021, telah ditetapkan Posko penyekatan dibeberapa titik, yang dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Rapat yang digelar Pemprop.SU, dengan agenda larangan mudik Lebaran 2921 tersebut, pada Jum’at ( 30/4/2021 ) di Aula Tengku Rizal Nurdin, jalan Sudirman Medan.

Rapat dipimpin Gubernur Sumatera Utara, dihadiri secara langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Walikota Binjai, Amir Hamzah, Wakil Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar, Kepala BPBD Propinsi Sumatera Utara, Mahfullah Pratama Daulay, serta
Forkopimda Sumut, selain itu juga hadir secara virtual Wali Kota/Bupati Se-Propinsi Sumut, beserta OPD terkait.

Rapat memutuskan dan menetapkan 73 titik Posko.
Dari 73 titik Posko tersebut, 10 Posko untuk perbatasan antar Propinsi dan 63 Posko untuk perbatasan antar Kabupaten/Kota.

Untuk perbatasan Sumatera Utara dengan Propinsi Aceh, ada 6 Posko, 3 di Kab.Langkat ( Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang ), 1 Posko di Pakpak Barat ( Pakpak Barat – Subussalam ), 1 Posko di Kab.Karo ( Desa Lau Baleng ), 1 Posko di Tapanuli Tengah ( Jalan Mandu Mas Singkil ), dan untuk perbatasan dengan Propinsi Sumatera Barat ada 2 Posko yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan, ) dan 2 Posko untuk perbatasan dengan Riau ( Palas – Rokan Hulu ) dan Torgamba di Labuhan Batu.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta, Wali Kota/Bupati Se- Prop.SU, untuk mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menegakkan Protokol Kesehatan. Selain itu, pelaksanaan sholat Ied tidak dipusatkan pada satu titik, tetapi menyebar di Masjid- Masjid dan tidak ada pawai takbiran dan Open House.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan, sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kemudian dilanjutkan kembali dengan periode pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.Kedua fase ini memiliki ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan, untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan tapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rafid Tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes negatif Genose-19, sebelum keberangkatan.

Sedangkan saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat. Kemudian untuk pelaku perjalanan harus dilengkapi dokumen hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam, untuk Rafid Tes Antigen maksimal 2×24 jam dan Genose -19 sebelum keberangkatan. ( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *