Empat Pelaku Penyelewengan Vaksin Covid-19, Berhasil Di Ungkap Ditreskrimsus Polda Sumut

Medan, TransNusantara.co.id-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak M.Si, mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sumut beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap empat Orang pelaku tersangka dan membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di Lapapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21/5/21, sekira pukul 14.45 Wib.

Polda Sumut berhasil meringkus dan menetapkan empat pelaku sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 dengan secara ilegal, namun satu orang diantaranya ASN.

Kejadian perkara (TKP), di salah satu Club House Perumahan Jati Residen Jala perintis Kemerdekaan Kota Medan, kegiatan Vaksinasi di lakukan pada tanggal 18/5/21, Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya jalan Plangkaraya, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta.

Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengungkap dan membongkar sindikat penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 ilegal, Kemudian empat pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si mengatakan akan menindak tegas dan memberikan hukuman yang sesuai yang dilakukanya, dengan hukum yang berlaku kepada pelaku.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap keempat pelaku, Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Pasal yang pelaku dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolda Sumut berharap kepada seluruh pemilik media online di Sumut agar memberi informasi dari hal sekecil apapun terkait penipuan yang terkait mengatas namakan penanganan Covid-19.

Begitu juga dalam bentuk jenis barang alat penanganan Covid-19 melalui pemberitaan di masing masing media online, “ungkap Kapoldasu.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *