Himbau Kades Bersama Pelaku Usaha Patuhi Instruksi Gubernur Sumut Pada Masa Covid-19

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar laksanakan Asistensi dan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa dan para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19.Bertempat di Aula P3UD Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/05) .

 

Kapolresta Deli Serdang Memaparkan Data Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan Para Pelaku Usaha. Pada kesempatan itu Kapolresta menghimbau, khususnya Para Pelaku Usaha agar mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.

 

“Kami mengimbau Para Pelaku Usaha seperti Cafe, Rumah Makan, Restoran dan Angkringan untuk membatasi jam operasionalnya karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19” tegas Kombes Pol Yemi Mandagi .

 

Selanjutnya Kapolresta juga menyampaikan tentang point-point penting dari Instruksi Gubernur diantaranya, Membatasi Kapasitas Jumlah Pengunjung Cafe/ Rumah Makan dan Wajib Mentaati Protokol Kesehatan. Untuk jam operasional, setiap Rumah Makan/Cafe/Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.

Dan khusus tempat hiburan lainnya (Klub Malam, Diskotik , Karaoke , Bar , Griya Pijat, Spa, dll) tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei – 31 Mei 2021.

 

Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khususnya dalam rangka mencegah penyebaran Wabah Covid-19. Dan setiap harinya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan Penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran pungkas Yemi Mandagi

 

Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

 

Kita sudah lama memerangi musuh kita yang tidak nampak yaitu Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Pemkab Deli Serdang harapkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kecamatan Tanjung Morawa haruslah dengan benar.

 

“Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus berkerja sama dalam memutus Penyebaran Wabah Covid-19” ucap Wabup

 

“Jangan sampai virus ini mewabah seperti kasus di Negara India hampir mencapai ratusan ribu orang yang meninggal. Untuk pelaksanaan PPKM agar dapat dilaksanakan jangan di buat poskonya tetapi tidak ada yang melaksanakan. Kita sudah membuat kebijakan agar dapat sama-sama bekerja untuk memutus Mata Rantai Covid 19.”Ujar H.M Ali Yusuf Siregar.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *